Ringkasan Eksekutif

  1. Pelaksanaan zakat sebagai pengurang PKP belum berjalan secara efektif. Masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut. Faktor sosialisasi dan literasi, kepercayaan dan dukungan fasilitas yang masih rendah dan belum memadai menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan kebijakan.
  2. Sebagian masyarakat berpandangan enggan untuk memanfaatkan kebijakan zakat sebagai pengurang PKP karena kerumitan birokrasi (administrasi) dalam pelaksanaan kebijakan serta kurang signifikannya nilai zakat sebagai PKP tersebut.
  3. Rekomendasi yang dapat diusulkan yaitu: (1) adanya amandemen atas UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan terutama pada Pasal 9 ayat 1 (g)  sehingga status zakat yang semula sebagai pengurang penghasilan kena pajak menjadi pengurang pajak langsung (tax rebate) yang terbukti berhasil di Malaysia, (2) adanya sistem terintegrasi dalam pembayaran pajak sehingga sudah memperhitungkan pengurangan zakat secara otomatis, (3) kelebihan dari pembayaran pajak dapat dilakukan proses restitusi (permohonan pengembalian pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak kepada negara), (4) kedudukan zakat dan pajak harus dipandang setara sebagai instrumen fiskal yang dapat berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan, dan (5) kolaborasi dan koordinasi antar stakeholders terkait integrasi zakat - pajak serta penyatuan visi bersama untuk kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.

 

Efektifitas Zakat Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak