• Pemerintah menjadikan isu air bersih dan sanitasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Hal ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) 6, yaitu Keberlanjutan Air Bersih dan Sanitasi.
  • Berdasarkan data Susenas BPS yang diolah Bappenas, akses air minum layak adalah 89 persen (termasuk 8,3 persen air minum aman), dan akses sanitasi layak adalah 77,4 persen (termasuk akses aman sebesar 7,5 persen) pada tahun 2019. Data capaian tersebut, dalam RPJMN 2020-2024 menargetkan akses air minum layak 100 persen dan akses sanitasi layak 90 persen dengan masing-masing akses aman untuk air minum dan sanitasi sebesar 15 persen. Hanya saja, alokasi pembiayaan APBN untuk pemenuhan target RPJMN tersebut masih mengalami kekurangan sebesar Rp113 triliun atas pembangunan layanan air minum dan sanitasi aman bagi masyarakat ekonomi lemah.
  • ZISWAF memiliki potensi signifikan untuk berkontribusi dalam menutupi kesenjangan pembiayaan dalam penyediaan akses air minum dan sanitasi bagi keluarga tidak mampu. Tentang pendayagunaan ZISWAF untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi, fatwa MUI telah dikeluarkan yaitu No. 001/Munas-IX/MUI/2015.
  • Fatwa MUI No. 001/MUNAS-IX/MUI/2015 tentang Pendayaguanaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi bagi Masyarakat, menjelaskan bahwa pendayagunaan dana ZIS untuk sarana air minum dan sanitasi layak dan aman diperbolehkan selama kegiatan tersebut menunjang kesejahteraan dan untuk kemaslahatan umum.
  • Pendayagunaan ZISWAF untuk pembangunan akses air minum dan sanitasi telah dilakukan program yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Setidaknya terdapat lebih dari 21 lokasi pembangunan yang tersebar di berbagai pulau di Indonesia, seperti Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Nusa Tenggara. Selain BAZNAS, LAZ (Lembaga Amil Zakat) juga telah menyalurkan dana yang mereka kelola untuk pembiayaan penyediaan akses air minum dan sanitasi aman bagi masyarakat tidak mampu.
  • Dalam pendayagunaan dana ZIS untuk mendukung ketersediaan layanan air minum dan sanitasi ini, BAZNAS dan LAZ berkoordinasi dengan Kelompok Kerja Perumahan, Permukiman, Air dan Sanitasi atau Pokja PPAS. Proses penyediaan layanan air minum dan sanitasi layak aman melalui pendayagunaan dana ZIS terbagi dalam empat (4) tahapan, yakni
    1. Tahap Pertama atau Tahap Persiapan yang dimulai dengan menentukan lokasi program, menetapkan mustahik, dan enentukan tim pengelola kegiatan.
    2. Tahap Kedua atau Tahap Pembangunan Sarana yang dilakukan dengan Promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), survei teknik dan pengembangan desain, pengadaan barang dan jasa, konstruksi, dan uji coba sarana.
    3. Tahap Ketiga atau Tahap Pengelolaan Keuangan yang dilakukan dengan pengelolaan keuangan yang transparan.
    4. Tahap Keempat atau Tahap Pascakonstruksi yang meliputi pemantauan dan pelaporan, operasional dan pemeliharaan, dan menuju akses air minum dan sanitasi aman.

 

Zakat Infak dan Sadaqah untuk Pembangunan Air Bersih dan Sanitasi