• Ketentuan Nisab Zakat di Indonesia telah diatur oleh Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2.5%.
  • Harga emas per gramnya di Indonesia mengikuti harga pasar sehingga membuat harga emas bersifat fluktuatif.
  • BAZNAS selaku Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPS) yang bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan pengelolaan zakat di Indonesia memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam menentukan besaran nilai nisab zakat di tahun 2022 berdasarkan peraturan yang berlaku.
  • Dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa untuk tahun 2022,
  • BAZNAS menggunakan 2 metode yaitu metode berbasis fiqhiyaah dan juga ilmiah
  • Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa tahun 2022 adalah sebesar Rp. Rp.79,292,978 per tahun atau Rp.6,607,748 per bulan.

 

Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2022