Executive Summary

Sebagai lembaga negara non struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat nasional, BAZNAS memiliki tugas pengendalian, salah satu diantaranya adalah menetapkan besaran nisab zakat per periode yang mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Pada tahun 2019, PMA No. 31 menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85gram emas dengan kadar 2.5%. Sebagai dasar menentukan besaran nisab, pada tahun 2021, Pusat Kajian Strategis BAZNAS mengamati pergerakan harga dasar emas Antam yang menjadi harga acuan emas di Indonesia dari Bulan Januari sampai dengan Bulan April 2021. Dari hasil pengamatan tersebut kajian ini mendapati bahwa harga terendah dasar emas antam 24 karat mencapai Rp.903,000 per gram dan harga tertinggi mencapai Rp.981,000 per gram. Maka di tengah fluktuasi harga emas, BAZNAS selaku ulil amri dan juga qaadhi dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk mengambil jalan tengah (al-Wasath) dengan mengambil harga rata-rata dalam tiga bulan terakhir yaitu sebesar Rp.938,099 per gram. Oleh karenanya, kajian ini menyimpulkan bahwa besaran nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2021 mencapai Rp.79,738,415 per tahun atau Rp.6,644,868 per bulannya. Lebih lanjut, dalam mekanisme pembayaran zakat, mekanisme zakat bruto dalam pembayaran zakat dinilai menjadi mekanisme yang rasional dan lebih mendatangkan manfaat. Hal ini disebabkan Indonesia masih menghadapi resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19 dimana semakin banyak mustahik yang membutuhkan bantuan dari dana zakat. Maka penerapan konsep zakat bruto dalam pembayaran zakat dinilai lebih tepat dan sesuai dengan tujuan Maqasid al-Syariah dan juga kaidah fiqhiyyah yang menyatakan jika terdapat dua kemaslahatan, maka yang harus diambil adalah kemaslahatan yang lebih besar/tinggi.

 

Rekomendasi

Dari serangkaian hasil kajian penetapan besaran nisab dan mekanisme pembayaran zakat pendapatan dan jasa, Policy Brief ini menyediakan beberapa rekomendasi relevan bagi pemangku kebijakan antar lain:

  1. Merekomendasikan BAZNAS untuk menggunakan harga rata-rata emas tiga bulan terakhir yakni sebesar Rp.938,099 per gram sebagai baseline dan juga landasan dalam penetapan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2021.
  2. Merekomendasikan kepada BAZNAS untuk mengambil besaran nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp.79,738,415 per tahun atau Rp.6,644,868 per bulan.
  3. Merekomendasikan kepada BAZNAS untuk menerapkan konsep zakat bruto pada mekanisme pemungutan zakat agar semakin banyak dana zakat yang dapat dialokasikan untuk penanganan kemiskinan yang semakin tinggi akibat pandemi Covid-19.

 

Kajian Penetapan Besaran Nisab dan Mekanisme Pembayaran Zakat Pendapa¬tan dan Jasa Tahun 2021

 

Other Publications