Executive Summary

Covid 19 sedikit banyak telah merubah perilaku dan aktivitas masyarakat termasuk dalam kegiatan peribadatan. Pemerintah mengusung kebijakan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali yang dianggap sebagai pusat penyebaran kasus. Hanya kegiatan esensial saja yang diizinkan untuk beroperasi sedangkan kegiatan non esensial dan kegiatan ibadah yang dapat dilakukan dari rumah sangat dianjurkan oleh pemerintah untuk dilakukan di rumah. Dalam kondisi seperti ini, maka kurban online menjadi strategi dan solusi yang tepat bagi para masyarakat yang ingin berkurban namun tidak mendatangi kerumunan. BAZNAS sebagai koordinator pengelolaan ZIS nasional memiliki strategi khusus dalam pelaksanaan aktivitas kurban di tengah pandemi melalui program kurban online. Strategi kurban online yang dikembangkan BAZNAS memiliki implikasi manfaat yang berdampak multiplier effect pada beberapa aspek; aspek ekonomi yang menggerakan perekonomian desa, aspek sosial yang ditunjukan dengan gotong royong, aspek dakwah kepada para masyarakat desa yang menerima dan terlibat dalam pengelolaan daging kurban dan juga aspek kesehatan yang menjadi hal penting di saat pandemic Covid-19.

 

Rekomendasi

Policy Brief ini menyediakan beberapa rekomendasi yang relevan bagi seluruh pemangku kepentingan baik perorangan, kelompok ataupun lembaga khususnya lembaga zakat dan juga lembaga filantropi lainnya dalam pelaksanaan kurban di tengah pandemi sebagaimana berikut:

  1. Dalam kegiatan pra-kurban, untuk melakukan pemerataan sebaran daging kurban dan mencegah kerumunan di satu tempat, stakeholder kurban khususnya lembaga zakat dan juga lembaga filantropi direkomendasikan untuk melakukan kemitraan dengan dengan stakeholder lainnya di wilayah yang membutuhkan. Di samping itu, direkomendasikan juga untuk melakukan diversifikasi harga hewan kurban agar memberikan kemudahan kepada mudhohi.
  2. Dalam kegiatan pelaksanaan kurban, stakeholder kurban direkomendasikan untuk menyediakan peralatan pemotongan hewan kurban sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat seperti penyediaan masker, hair net, kacamata safety, apron, sarung tangan, sepatu boot dan peralatan lain yang dibutuhkan dan juga mencegah kerumunan. Di samping itu, untuk pengolahan hasil pemotongan, stakeholder direkomendasikan untuk menyediakan tempat khusus pemotongan dan pengolahan sesuai dengan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menjaga higenitas daging kurban.
  3. Dalam kegiatan pasca kurban yaitu proses pendistribusian daging kurban, stakeholder kurban tidak disarankan untuk memicu kerumunan para penerima manfaat di tempat pemotongan hewan kurban, stakeholder kurban disarankan untuk menggunakan metode door-to-door dan metode pengiriman menggunakan jasa kurir dengan menerapkan sistem protokol kesehatan yang ketat. Di samping itu, dalam pelaporan stakeholder kurban juga tidak disarankan untuk melakukan kontak dengan mudhahi secara langsung, stakeholder kurban dapat menggunakan platform online sebagai media pelaporan.

 

Strategi Kurban di Masa Pandemi: Studi Kasus Kurban Online BAZNAS