Executive Summary

Pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis kesehatan, ekonomi, dan sosial sehingga berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berjuang memberantas laju penyebaran virus yang sudah menelan jutaan korban jiwa. Sebagian besar korban jiwa Covid-19 adalah orang dewasa dan lanjut usia sehingga anak-anak yang ditinggalkan orang tua menjadi yatim piatu. Dari setiap dua kasus kematian Covid-19 di seluruh dunia, tercatat satu anak ditinggal orang tua yang meninggal dunia. Bagi anak-anak, kematian orang tua dan perubahan mendadak dalam hidup mereka akan berdampak jangka panjang terhadap kondisi ekonomi, emosional, dan fisik. Oleh karena itu, diperlukan pemenuhan dan perlindungan hak anak untuk tumbuh kembang sesuai amanah Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002. Saat ini, pemerintah sedang merancang program bantuan untuk anak yatim piatu akibat Covid-19 sebagai penerapan pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) 1945, yaitu fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Selain itu, peran Organisasi Pengelola Zakat juga sangat dibutuhkan dalam mengatasi permasalahan tersebut. Program Kita Jaga Yatim yang saat ini telah dilakukan BAZNAS menjadi semakin penting dan perlu diadaptasi serta dikembangkan oleh berbagai Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia.

 

Rekomendasi

Artikel ini memberikan rekomendasi kepada Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) dan pemerintah dalam rangka melindungi anak yatim piatu di masa pandemi Covid-19 yaitu sebagai berikut.

a. Bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)

  • Meningkatkan dan mengembangkan program “Kita Jaga Yatim” di seluruh OPZ
  • Melakukan program penyaluran zakat berupa pendistribusian zakat untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan, seperti sandang, pangan, papan, maupun pendidikan (termasuk pesantren)
  • Melakukan sinergi dengan pihak atau lembaga yang memiliki kemampuan dan kewenangan dalam melakukan bimbingan secara psikologi, spiritual dan pembentukan karakter
  • Melakukan sinergi dengan pemerintah untuk menjalankan program orang tua asuh dengan berbasiskan data muzakki yang ada
  • Melakukan program pelatihan kewirausahaan untuk menumbuhkan jiwa wirausaha dan membantu mereka mencapai kemandirian
  • Melakukan penyaluran dana terhadap panti asuhan


b. Bagi Pemerintah

  • Memberikan perhatian khusus dan bantuan kepada anak-anak yatim piatu korban Covid-19 dengan menjamin pendidikan dan kebutuhan hidup.
  • Melakukan sinergi dengan institusi terkait seperti KPAI dan BAZNAS untuk melakukan pendataan yatim piatu yang tergolong asnaf zakat.
  • Melakukan pendampingan dan perlindungan pemanfaatan harta waris.
  • Melakukan upaya penguatan peran panti asuhan baik milik pemerintah maupun swasta misalnya dalam bentuk subsidi dan pembangunan fasilitas panti asuhan.
  • Melakukan penguatan kebijakan perlindungan anak. Pemerintah dan para stakeholders dalam menentukan kebijakan harus menerapkan prinsip non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup dan hak tumbuh kembang, serta partisipasi anak.

 

Hidden Pandemic: Covid-19 Merenggut Orang Tua, Bagaimana Peran Zakat Melindungi Anak Yatim Piatu?

 

Other Publications