Executive Summary
Desentralisasi dan otonomi daerah memungkinkan setiap pemerintah daerah di Indonesia mengambil tindakan dan kebijakan demi mendukung pengembangan daerahnya masing-masing. Dalam konteks zakat, yang telah terbukti berperan besar dalam keseimbangan kehidupan sosial, kebijakan untuk menerbitkan produk regulasi daerah terkait zakat merupakan salah satu cara untuk mendukung pemanfaatan potensi zakat di daerahnya. Hal ini dikarenakan potensi zakat harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang terorganisir agar dapat memberikan dampak yang maksimal. Dengan kata lain, zakat tidak hanya selesai pada pemenuhan kebutuhan dasar, namun juga diharapkan berhasil mentransformasi mustahik menjadi muzaki. Menggunakan teknik Forum Group Discussion (FGD) dan in-depth interview, policy brief ini mengkaji dampak peraturan kepala daerah terkait zakat pada lima Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) daerah pilihan yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Gorontalo. Hasil kajian ini diharapkan dapat memberi gambaran terkait dampak peraturan kepala daerah terkait zakat terhadap pengumpulan, penyaluran, dan penguatan BAZNAS sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LPNS) pengelola zakat. Policy brief ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi BAZNAS daerah lain yang belum memiliki regulasi zakat daerah sehingga pengelolaan zakat tersebut dapat memberikan dampak positif yang lebih optimal.
Rekomendasi
Berdasarkan hasil kajian, regulasi daerah berbentuk Instruksi Gubernur/ Bupati/ Wali kota, Peraturan Gubernur/Bupati/Wali kota, maupun Peraturan Daerah terkait zakat telah memberikan dampak yang positif bagi pengumpulan dan penyaluran zakat. Selain itu, regulasi zakat daerah juga berperan dalam penguatan BAZNAS daerah mulai dari aspek kelembagaan, manajemen, SDM, sarana prasarana dan jaringan. Merujuk pada hasil tersebut, dapat dirumuskan rekomendasi sebagai berikut:
- Perlu diupayakan penyusunan hingga penerbitan regulasi daerah terkait zakat bagi daerah yang belum memiliki payung regulasi zakat di daerahnya.
- BAZNAS daerah bersama pemerintah daerah dapat mempertimbangkan penguatan dukungan regulasi yang lebih kuat seperti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Zakat. Hal ini dikarenakan Perda memiliki efek yang stabil dalam jangka panjang mengingat Perda tidak akan serta-merta berubah seiring bergantinya kepala daerah.
- Selain Perda yang berlaku dalam lingkup daerah, percepatan penerbitan Perpres tentang Pengumpulan Zakat Penghasilan di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah sangat dianjurkan untuk dilakukan.
- Selain dukungan regulasi, BAZNAS daerah perlu secara kontinu mengembangkan kualitas manajemen pengelolaan zakat dan SDM hingga secara aktif memperkuat jaringan kerja
Implikasi Regulasi Zakat Daerah terhadap Penguatan BAZNAS sebagai LPNS: Studi Kasus pada 5 BAZNAS dengan Peraturan Kepala Daerah terkait Zakat |
![]() |