Kesimpulan
Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menyebutkan bahwa Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional. Berdasarkan Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), per tahun 2019, potensi zakat Indonesia tercatat senilai 233,8 triliun rupiah.
Menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011, perusahaan masuk kedalam kategori pembayar zakat, dimana dalam hal ini perusahaan yang termasuk juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diibaratkan sebagai pribadi. Pada Pasal 16 Undang- Undang yang sama disebutkan secara jelas bahwa Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada Instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri serta dapat membentuk UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya, dan tempat lainnya.
Total potensi zakat BUMN adalah sebesar Rp.35 T yang terdiri atas zakat saham BUMN sebesar Rp.26 T, zakat perusahaan BUMN dengan potensi sebesar Rp. 6 T, dan zakat karyawan BUMN dengan potensi sebesar Rp.2.5 T. Potensi zakat BUMN yang besar ini diproyeksikan dapat digunakan sebagai meningkatkan kualitas pendidikan di indonesia yang bertujuan untuk mempersiapkan generasi muda Indonesia yang beberapa tahun kedepan akan menjadi pemimpin bangsa. Dengan jumlah dana yang besar, penerima manfaat dari dana zakat yang dikelola oleh UPZ BUMN ini sangat banyak sehingga akan berdampak pada kualitas pendidikan di Indonesia.
Pendistribusian zakat BUMN pada bidang pendidikan khususnya perguruan tinggi ternyata akan memberikan dampak terhadap peningkatan Angka Partisipasi Kasar (APK) Pendidikan Tinggi. Berdasarkan data yang dirilis BPS tahun 2022, APK PT Indonesia selama tiga tahun terakhir (2019-2021) sebesar 30,28 - 31,19. Pendistribusian potensi zakat BUMN mampu meningkatkan APK PT sebesar 0,52 menjadi 31,71. Lebih lanjut jika program pendidikan ini dapat berjalan dalam waktu
Pengembangan Optimalisasi Zakat BUMN Untuk Program Beasiswa |
![]() |