Ringkasan
UU No. 23 Tahun 2011 pasal 28 menegaskan selain ZIS, DSKL atau Dana Sosial Keagamaan Lainnya merupakan bagian tidak terpisahkan dari tugas pokok dan fungsi BAZNAS, yang berbunyi:
“Selain menerima zakat, BAZNAS atau LAZ juga dapat menerima infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.”
Amanah UU menyatakan bahwa pengelolaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (PERBAZNAS) menyebutkan bahwa Dana Sosial Keagamaan Lainnya yang selanjutnya disebut DSKL adalah dana sosial keagamaan dalam Islam yang meliputi antara lain harta nazar, harta amanah atau titipan, harta pusaka yang tidak memiliki ahli waris, kurban, kafarat, fidyah, hibah, dan harta sitaan serta biaya administrasi peradilan di pengadilan agama. Meskipun PERBAZNAS tidak menyebut secara eksplisit kata dam namun demikian oleh karena sifatnya yang didasari perintah agama dan diperuntukan bagi kepentingan sosial maka secara analogi dam dapat dikategorikan masuk dalam kategori DSKL. Maksud dam dalam konteks tersebut adalah Dam al-Nusuk yaitu dam yang diwajibkan bagi jamaah haji yang menjalankan ibadah haji dengan cara Tamatu atau Qiran. Jenis dam ini juga yang kemudian menjadi fokus pembahasan kajian ini.
Ekonomi Haji |