• Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022 jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2022 sebanyak 26,36 juta orang. Jumlah ini menurun
    sebanyak 140 ribu orang year on year namun meningkat 200 ribu orang jika dibandingkan dengan Maret 2022.
  • Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022 jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2022 sebanyak 26,36 juta orang. Jumlah ini menurun
    sebanyak 140 ribu orang year on year namun meningkat 200 ribu orang jika dibandingkan dengan Maret 2022.
  • Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di dalam Pasal 3. Sesuai dengan
    Pasal 3B dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
  • Pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan secara nasional dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang tidak terpisahkan dari survei Indeks Zakat
    Nasional. Survei ini dilaksanakan secara tahunan kepada BAZNAS dan LAZ yang ada di seluruh Indonesia dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan.
  • Berdasarkan hasil penghitungan, ditemukan bahwa dengan menggunakan standar kemiskinan BPS (September 2022) yaitu Rp2.324.274/rumah tangga miskin/bulan,, selama tahun 2022 BAZNAS dan seluruh pengelola zakat telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 463,154 mustahik fakir miskin dan 194,543 diantaranya merupakan miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 1,76% terhadap pengentasan kemiskinan nasional (September 2022) sebesar 26,36 juta jiwa.
  • Sementara itu, pada periode yang sama BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 82.294 mustahik fakir miskin dan 34.567
    diantaranya merupakan miskin ekstrem. Pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh BAZNAS RI memberikan kontribusi sebesar 17,77% terhadap pengentasan kemiskinan program zakat nasional.

Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan 2022