• Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang efektif berlaku pada tahun 2015, perkembangan dalam membangun ekosistem pengelolaan zakat masih belum sepenuhnya optimal. Selama sembilan tahun setelah penerapannya, baru sekitar 30% dari seluruh jaringan pengelola zakat yang masuk ke dalam ekosistem zakat. Hal ini ditunjukkan dengan masih besarnya persentase pengumpulan Off Balance Sheet (26,68%) dibandingkan On Balance Sheet (73,31%) ZIS DSKL Nasional pada tahun 2023.
  • Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011, UPZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan zakat. Berdasarkan Roadmap Pengumpulan Zakat BAZNAS RI 2023-2025 (DKPN, 2023), salah satu strategi untuk meningkatkan pengumpulan On Balance Sheet adalah melalui peningkatan jumlah dan optimalisasi peran UPZ.
  • Strategi pengalihan pengumpulan dana Off-Balance Sheet ke On-Balance Sheet melalui peran UPZ dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu 1) Peningkatan jumlah UPZ melalui SK Ketua BAZNAS dan 2) Optimalisasi peran UPZ melalui kerjasama multipihak antara lembaga.
  • Strategi pertama yang dapat dilakukan untuk meningkatkan jumlah UPZ yaitu dari sisi penyederhanaan regulasi dan administrasi pendirian UPZ, khususnya pada tingkatan desa dan kecamatan. Hal ini selanjutnya diiringi arahan Ketua BAZNAS Republik Indonesia kepada seluruh Ketua BAZNAS baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, untuk secara masif mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pendirian UPZ di daerah tersebut. SK Ketua BAZNAS juga memuat pola yang mengatur pengendalian UPZ dalam hal koordinasi, pembinaan, harmonisasi, dan integrasi teknologi informasi (IT). Pemberian SK Ketua BAZNAS selanjutnya diiringi dengan pemberian virtual account kepada UPZ tersebut dalam mengelola keuangannya atau UPZ diberikan keleluasaan untuk mencatat pengelolaan zakatnya secara sederhana melalui manual book.
  • Strategi kedua yaitu melalui optimalisasi peran UPZ, khususnya dalam hal kerjasama multipihak antara lembaga. Kerjasama multipihak dalam optimalisasi peran UPZ setidaknya melibatkan lima pihak dalam strategi kerjasama pentahelix meliputi pemerintah, BAZNAS RI/BAZNAS Provinsi/BAZNAS Kabupaten/Kota, Kantor Urusan Agama (KUA), Pesantren, serta Masjid/Mushalla.

Strategi Pengalihan Dana Off Balance Sheet ke On Balance Sheet Melalui Optimalisasi Peran UPZ