Pemetaan Program Desa Zakat Indonesia
Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)
Kemajuan suatu negara sangat bergantung pada pemerataan hasil pembangunan dan alokasi sumber daya yang seimbang di seluruh wilayah. Strategi pembangunan yang dimulai dari desa dan akar rumput bertujuan memperkuat fondasi ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat lokal, serta memastikan terpenuhinya hak dasar warga negara untuk memiliki tempat tinggal dan hidup di lingkungan yang layak, sehat, dan inklusif. Desa, sebagai entitas terkecil dalam sistem pemerintahan dan perekonomian, menyimpan potensi besar untuk menjadi penggerak utama pembangunan nasional. Pembangunan desa juga harus menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, dan peningkatan akses terhadap berbagai sumber daya.
Program pemberdayaan zakat berbasis wilayah desa telah menjadi salah satu inisiatif yang dilaksanakan lembaga pengelola zakat. BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional berinisiatif melakukan pendataan terhadap semua program yang dijalankan program pemberdayaan desa oleh seluruh pengelola zakat. Pendataan dilakukan menggunakan kuesioner berbasis aplikasi dengan pertanyaan seputar pada nama desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nama program, anggaran program, asnaf, kategori jenis program, tahun mulai dilaksanakannya program, gambaran umum program, dan dokumentasi aktivitas program. Hingga akhir periode pendataan, terdapat 5.076 data masuk yang berasal dari pengelola zakat yang juga mengelola program desa. Berdasarkan analisis data, saat ini, diperoleh informasi bahwa desa zakat yang telah dikelola oleh pengelola zakat sebanyak 4,816 desa dengan total program zakat mencapai 141 program.
Sebaran desa zakat yang dilaksanakan oleh BAZNAS berjumlah 4,521 desa atau 93.87% dari total desa zakat. LAZNAS mengelola sebanyak 2.51% desa yang kemudian diikuti oleh 2.43% desa berada dalam naungan Kampung Zakat Kemenag. Selanjutnya adalah BAZNAS Provinsi telah menjalankan 0.79% program desa zakat. BAZNAS Kab/Kota dan LAZ Provinsi telah mengelola program desa zakat masing-masing 0.33% dan 0.27%. Pendataan ini akan terus dilakukan pembaharuan data secara berkala dan menghimbau kepada seluruh pengelola zakat untuk dapat mendaftarkan program berbasis desa kepada BAZNAS.