- Pada tanggal 17 Oktober 2019, bertepatan dengan Peringatan Hari Pemberantasan Kemiskinan Dunia, Pusat Kajian Strategis BAZNAS (Puskas BAZNAS) secara resmi meluncurkan Indeks Kesejahteraan BAZNAS (IKB).
- Pada tahun 2024 ini, terdapat modifikasi signifikan pada komponen penyusun IKB untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Perubahan ini mencakup berbagai aspek yang lebih detail dan relevan dalam mengukur dampak program zakat.
- IKB Versi 2 tersusun atas 4 komposit indeks, yaitu Indeks Kemiskinan standar BPS (Badan Pusat Statistik), Indeks Kesejahteraan CIBEST, Time Taken to Exit Poverty, dan Indeks Modifikasi Pendayagunaan Zakat (IPZ).
- Menyadari kompleksitas kegiatan penyaluran zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat maka penghitungan Indeks Kesejahteraan BAZNAS (IKB) mengintegrasikan beberapa standar penghitungan untuk memberikan gambaran yang komprehensif. Standar-standar tersebut meliputi Garis Miskin Ekstrem, Garis Kemiskinan BPS, rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP), Had Kifayah, dan Nisab Zakat.
- Semakin komprehensifnya alat ukur kaji dampak zakat perlu didukung dengan beberapa syarat dan ketentuan (term and condition) penghitungan penanggulangan kemiskinan berbasis zakat.
Indeks Kesejahteraan BAZNAS Versi 2 |