- Potensi Zakat Pertambangan sebagian besar belum tersentuh oleh para Pengelola Zakat, padahal industri ini memiliki kontribusi ekonomi yang signifikan. Zakat dari hasil pertambangan dapat menjadi sumber pendanaan yang besar dalam upaya pemberdayaan masyarakat serta pengentasan kemiskinan;
- Potensi zakat pertambangan diperkirakan mencapai Rp29,4 triliun dengan angka yang terus meningkat setiap tahunnya seiring dengan meningkatnya produksi tambang;
- Provinsi Sulawesi Tengah menjadi provinsi dengan potensi zakat pertambangan terbesar dengan nilai sebesar Rp17,6 triliun;
- Cara penunaian zakat tambang menurut PMA No.52 Tahun 2014 sebesar 2,5% dari hasil tambang; Namun demikian cara ini hanya efektif untuk hasil tambang yang tidak dikelola secara korporasi;
- Dalam hal optimalisasi hasil tambang yang dikelola secara korporasi diperlukan adanya revisi Undang-Undang Minerba atau Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai landasan yang mengatur zakat hasil tambang di Indonesia selain kewajiban pajak dan CSR yang sudah diatur.
Pemetaan Potensi Zakat Pertambangan |
![]() |