Ringkasan Eksekutif

BAZNAS mendapatkan amanat melalui Pasal 6 UU No.23 Tahun 2011 sebagai pengelola zakat nasional. Adapun tugas ini meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan terhadap aktivitas pengumpulan dan pendistribusian ZIS-DSKL. Atas tugas ini, BAZNAS memiliki kepentingan untuk mengawal seluruh program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL kepada seluruh pengelola zakat agar dapat berkontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Bersama (TPB).

BAZNAS memproyeksikan pengumpulan zakat selama 2025-2030 secara agregat sebesar Rp542 triliun dengan rincian on balance sheet Rp175 triliun dan off balance sheet Rp366 triliun. Khusus pengumpulan on balance sheet, pengumpulan ZIS tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp13.326 triliun dan tahun 2030 sebesar Rp63 triliun. Program penyaluran zakat akan dialokasikan berdasarkan persentase alokasi Bidang program. Bidang sosial mendapatkan alokasi tertinggi yaitu sebesar 43.2%, disusul bidang program Advokasi dan pendidikan dengan masing-masing besaran alokasi 23.8% dan 17.8%. Bidang program Ekonomi dan Kesehatan dialokasikan sebesar 8.5% dan 6.7%

Setidaknya ada 8 strategi yang akan dilakukan oleh pengelola zakat dalam mengimplementasikan program pengelola zakat yang kemudian dapat diselaraskan dengan SDGs. Strategi yang dibangun oleh BAZNAS dilakukan mulai dari SDM hingga aktivitas kampanye dan advokasi. BAZNAS sebagai pengelola zakat nasional akan terus memantau dan mengendalikan terhadap aktivitas penyelarasan program zakat dengan SDGs.

 

Rencana Aksi SDGs 2025-2030 Sektor Pengelola Zakat