Potensi Peningkatan Kesejahteraan Mustahik Melalui Skema Istitsmar Dana Zakat
Authors: Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D, dkk (2023)
Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)
Language: Indonesia
© 2023 | 59 Pages
Synopsis:
Berdasarkan hasil penghitungan BAZNAS, potensi zakat Indonesia mencapai Rp327 triliun dimana potensi ini setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial APBN Indonesia (BAZNAS, 2022). Potensi ini menyiratkan bahwa zakat dapat berperan besar jika disalurkan dengan tepat dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Proses penyaluran zakat dapat dilakukan untuk tujuan konsumtif dan produktif. Dalam program pendayagunaan zakat produktif, salah satu upaya yang dapat dilakukan secara jangka panjang adalah dengan melakukan investasi dana zakat. Tujuan utama investasi dana zakat adalah untuk meningkatkan nilai kebermanfaatan dana zakat dan secara jangka panjang berkontribusi dalam pembangunan ekonomi umat. Terdapat perbedaan pendapat bagi beberapa ulama terkait hukum investasi dana zakat. Beberapa ulama yang berpendapat bahwa investasi dana zakat tidak dibolehkan, yaitu Wahbah Zuhaily, Abdullah Nashih Ulwan, Muhamad Atha’ al-Sayyid dan Syekh Taqy Utsmani.