Ringkasan Eksekutif
Pada tahun 2024, potensi zakat fitrah di Indonesia diperkirakan mencapai Rp8 triliun, dengan proyeksi pengumpulan dalam neraca pada 2025 mencapai Rp631,7 miliar. Dengan optimalisasi peran amil dan pemanfaatan teknologi, proyeksi ini dapat meningkat menjadi Rp758 miliar. Tantangan utama dalam pengelolaan zakat fitrah meliputi rendahnya pembentukan UPZ masjid, keterbatasan SDM DKM, kurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga zakat resmi, kompleksitas koordinasi, dan belum adanya kewajiban pembayaran zakat melalui lembaga resmi.
Berdasarkan penelitian Delphi, strategi untuk optimalisasi pengelolaan zakat meliputi penguatan regulasi, penerapan PSAK 409 untuk transparansi dan akuntabilitas, serta kewajiban UPZ untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi. Selain itu, kolaborasi dengan DKM dan tokoh setempat dalam distribusi zakat serta digitalisasi transaksi zakat fitrah secara real-time dianggap sangat penting. Sosialisasi melalui kanal digital juga mendapat dukungan tinggi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kombinasi regulasi yang lebih ketat, pengelolaan berbasis kolaborasi, teknologi, dan sosialisasi yang efektif diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan pengelolaan zakat fitrah.
Potensi Zakat Fitrah dan Strategi Pengadministrasian Nasional |
![]() |