• Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2023 sebanyak 25,90 juta orang. Jumlah ini menurun sebanyak 250 ribu orang year on year dan menurun sebanyak 460 ribu orang jika dibandingkan dengan September 2022.
  • Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada Maret 2023 sebesar 9,36 persen, menurun sebesar 0,21 persen terhadap September 2022 dan turun sebanyak 0,18 persen terhadap Maret 2022.
  • Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Sesuai dengan Pasal 3b dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 
  • Pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang dilaksanakan secara tahunan kepada BAZNAS RI dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan yang berdasarkan pada empat standar, yaitu garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan, had kifayah, dan nisab zakat.
  • Berdasarkan empat standar tersebut, pada tahun 2023 BAZNAS RI telah melakukan pengentasan kemiskinan kepada 47.279 jiwa penerima manfaat atau sebesar 51,37% dan sebanyak 21.140 jiwa penerima manfaat diantaranya adalah termasuk miskin ekstrem.

Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan BAZNAS RI 2023