• Aktivitas penyaluran zakat sebagaimana Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu Pendistribusian dan Pendayagunaan. BAZNAS membagi penyaluran zakat menjadi dua kategori utama untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran zakat yang ditetapkan melalui Peraturan BAZNAS Nomor 3 tahun 2018, yaitu Pendistribusian yang bersifat karitatif dan Pendayagunaan yang bersifat produktif. 
  • Berdasarkan hasil survei yang telah dilakukan, mayoritas publik dan muzaki lebih menyukai program penyaluran di bidang kesehatan.
  • Bidang yang paling disukai publik dan muzaki adalah bidang kemanusiaan.
  • Program penyaluran yang paling disukai adalah Beasiswa (Pendidikan), BAZNAS Tanggap Bencana (Kemanusiaan), dan Rumah Sehat BAZNAS (Kesehatan).
  • Asnaf yang menjadi prioritas publik dan muzaki adalah asnaf miskin dan fakir.
  • Lokasi yang diprioritaskan untuk menyalurkan dana zakat adalah pedesaan.
  • Inovasi penyaluran dana zakat perlu diiringi dengan publikasi yang masif agar pengetahuan masyarakat terhadap program-program zakat semakin meningkat.

Survei Preferensi Publik dan Muzaki terhadap Program Penyaluran BAZNAS