Ringkasan Eksekutif

Sebagai lembaga pemerintah non struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat nasional, salah satu wewenang BAZNAS adalah melakukan pengendalian dalam pengelolaan zakat secara nasional, salah satu diantaranya adalah menetapkan besaran nisab zakat per periode yang mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Pada tahun 2019, PMA No. 31 menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%. Sebagai dasar menentukan besaran nisab, pada tahun 2023, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS DSKL mengamati pergerakan harga dasar emas Antam yang menjadi harga acuan emas di Indonesia dari Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022. Dari hasil pengamatan tersebut kajian ini mendapati bahwa harga terendah dasar emas antam 24 karat mencapai Rp.930,000,- per gram dan harga tertinggi mencapai Rp.1,016,000,- per gram. Maka di tengah fluktuasi harga emas, BAZNAS selaku ulil amri dan juga qaadhi dalam pengelolaan zakat di Indonesia berwenang untuk mengambil jalan tengah (al-Wasath) dengan mengambil harga rata-rata emas dalam empat bulan terakhir yaitu sebesar Rp.964,067,- per gram. Oleh karenanya, kajian ini menyimpulkan bahwa besaran nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2023 mencapai Rp.81,945,667,- per tahun atau Rp.6,828,806,- per bulannya. 

Rekomendasi

Dari serangkaian hasil kajian penetapan besaran nisab dan mekanisme pembayaran zakat pendapatan dan jasa, Policy Brief ini menyediakan beberapa rekomendasi relevan bagi pemangku kebijakan antara lain:

  1. Merekomendasikan BAZNAS untuk menggunakan harga rata-rata emas empat bulan terakhir yaitu sebesar Rp.964,067,- per gram sebagai baseline dan juga landasan dalam penetapan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa pada tahun 2023.
  2. Merekomendasikan kepada BAZNAS untuk mengambil besaran nisab zakat pendapatan dan jasa sebesar Rp.81,945,667,- per tahun atau Rp.6,828,806,- per bulan pada tahun 2023.

 

Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2023