Ringkasan Eksekutif

Menurut KBBI, Potensi adalah kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan; kekuatan; kesanggupan; atau daya. Adapun pengertian dari potensi zakat adalah  jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh umat muslim yang dapat dikeluarkan sebagai zakat meliputi seluruh objek zakat baik klasik maupun kontemporer. Pemetaan potensi zakat menjadi salah satu dokumen perencanaan yang strategis karena dapat memotret dimana saja sebaran kantong-kantong muzaki yang dapat dioptimalkan oleh lembaga zakat.

Pada tahun 2019 Puskas BAZNAS menyusun sebuah instrumen untuk memetakan potensi zakat tidak hanya pada level nasional tetapi juga dapat diukur pada skala daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Indikator ini dapat memotret potensi zakat suatu wilayah secara menyeluruh yang mencakup seluruh objek zakat. Pada tahun yang sama IPPZ ini diimplementasikan untuk memetakan potensi zakat nasional sampai dengan level provinsi. Semakin tingginya permintaan atas penghitungan potensi zakat sampai dengan tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia dan mengingat pentingnya penghitungan potensi zakat pada seluruh cakupan wilayah. Adanya kajian mengenai potensi zakat di setiap wilayah memberikan gambaran kepada pengelola zakat untuk mengoptimalkan pengumpulan zakatnya. Policy brief ini disusun untuk memberikan Strategi Implementasi Realisasi Potensi Zakat di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berbasis data riil di masyarakat.

 

Strategi Implementasi Realisasi Potensi Zakat di Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi