Ringkasan Eksekutif
Sebagai lembaga pemerintah non struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat
nasional, salah satu wewenang BAZNAS adalah melakukan pengendalian dalam
pengelolaan zakat secara nasional, salah satu diantaranya adalah menetapkan besaran
nisab zakat per periode yang mengacu kepada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik
Indonesia. Pada tahun 2019, PMA No. 31 yang menetapkan bahwa nisab zakat pendapatan
dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar 2.5%. Sebagai dasar
menentukan besaran nisab, pada tahun 2023, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS
DSKL mengamati pergerakan harga emas dari berbagai sumber baik dari Antam, Bursa
Emas terbesar di dunia, yaitu London Bullion Market Association (LBMA), dan Harga koin
Dinar dalam satu tahun terakhir. Kemudian Policy Brief ini juga membandingan nilai nisab
zakat pendapatan dan jasa yang telah ditetapkan oleh beberapa negara bagian di Malaysia
selama satu tahun terakhir.
Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan Dan Jasa Tahun 2024 |