Executive Summary

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Pasal 3 ayat 1 dan 2 bahwa tujuan utama dari pengelolaan zakat yaitu adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Salah satu kegiatan dalam pengelolaan zakat yang berhubungan langsung dengan program pengentasan kemiskinan di atas adalah kegiatan penyaluran. Untuk semakin mengoptimalkan kegiatan penyaluran yang terbuka dan juga transparan diperlukan pengawasan khusus yang dapat dilakukan oleh komite penyaluran sebagai otorisator dalam kegiatan penyaluran zakat. Oleh karena itu, Direktorat Kajian dan Pengembangan BAZNAS melakukan kajian singkat mengenai peran penting komite penyaluran serta tugas, fungsi, ketentuan dan wewenangnya. Di samping itu, kajian ini juga menyediakan beberapa usulan model pengawasan penyaluran zakat yang dapat diadopsi dalam kebijakan penyaluran zakat di BAZNAS agar kegiatan penyaluran dapat dilakukan sesuai dengan tata kelola yang baik dan berimplikasi secara efektif dalam program penanggulangan kemiskinan.

 

Rekomendasi

Berdasarkan hasil analisa yang telah dilakukan oleh Direktorat Kajian dan Pengembangan, berikut rekomendasi-rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan oleh pimpinan BAZNAS:

  1. Melakukan revisi terhadap SK 32 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Otorisasi Penandatanganan Dokumen Rencana Induk Pendistribusian dan Pendayagunaan, Rencana Kerja dan Anggaran Program, Dokumen Persetujuan Penyaluran, dan Dokumen Permohonan Pencairan Dana Zakat Infak dan Sedekah di Lingkungan Badan Amil Zakat Nasional;
  2. Agar dibentuk dan disahkan anggota dan sekretaris Komite penyaluran periode 2022-2025;
  3. Agar dilakukan revisi/perubahan Pedoman Direktorat Pendistribusian dan Pendayagunaan sesuai dengan kebutuhan BAZNAS saat ini dengan dibentuknya struktur organisasi yang baru;
  4. Agar segera disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru terkait dengan otorisasi penyaluran mengikuti perubahan struktur BAZNAS yang baru;
  5. Melakukan sosialisasi SOP baru mengenai otorisasi penyaluran kepada direktorat terkait;
  6. Standarisasi Skim bantuan penyaluran berdasarkan program;
  7. Kebijakan poin-poin di atas direkomendasikan untuk juga diterapkan secara nasional. 

 

Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Zakat di Lingkungan BAZNAS: Peran Strategis Komite Penyaluran