Berdasarkan perhitungan yang menggunakan formula Indikator Pemetaan Potensi Zakat (IPPZ), potensi zakat prioritas yang dapat difokuskan untuk mencapai target pengumpulan mencapai Rp37,9 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp5,8 triliun untuk BAZNAS, Rp4,4 triliun untuk BAZNAS Provinsi, Rp13,9 triliun untuk BAZNAS Kota/Kab, dan Rp13,9 triliun untuk Lembaga Amil Zakat. Adapun objek zakat yang dapat difokuskan oleh BAZNAS RI adalah zakat penghasilan baik ASN maupun non-ASN yang tersebar di Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, TNI-Polri, BUMN, BI-OJK, dan Perusahaan Nasional. Sedangkan BAZNAS Provinsi dapat memfokuskan untuk pencapaian zakat pada ASN dan Non-ASN, BUMD, dan ritel. Khusus potensi kota/kab dapat dicapai bersama antara BAZNAS Kota/Kab dengan Lembaga Amil Zakat dengan fokus pada objek zakat pertanian, peternakan, tabungan/deposito, perusahaan, penghasilan baik ASN maupun non ASN. Potensi zakat prioritas ini dapat menjadi acuan bagi pengelola zakat untuk dapat memfokuskan target pengumpulan zakat on balance sheet 2025 sebesar Rp13 triliun yang saat ini tahun 2024 baru mencapai Rp9 triliun (unaudited).
Kajian Lanjutan: 37 Triliun Daftar Sasaran Prioritas Potensi Zakat On Balance Sheet 2025 |
![]() |