Ringkasan Eksekutif

BAZNAS memiliki tugas pengendalian pengelolaan zakat secara nasional, salah satunya adalah menetapkan besaran nisab zakat per periode yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia. Pada tahun 2019, PMA No. 31 menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas. Sebagai bagian dari evaluasi, pada tahun 2024, Direktorat Kajian dan Pengembangan ZIS-DSKL Nasional memantau pergerakan harga emas, termasuk dari sumber seperti LBMA, Antam, dan koin dinar. Berdasarkan observasi, emas 21 karat dengan harga per gram Rp1.068.919 dianggap sebagai opsi nisab yang ideal untuk Indonesia, mengingat banyak masyarakat miskin dengan pendapatan per kapita sekitar Rp82.500.000 per tahun. Dengan menggunakan emas 21 karat, nisab zakat tahunan menjadi Rp85.685.972 atau Rp7.140.498 per bulan, yang mencatatkan kenaikan sebesar 4,10% dibandingkan dengan nisab yang ditetapkan pada tahun 2024.

 

Kajian Penetapan Besaran Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa 2025

Kajian Penetapan Nishab Pendapatan dan Jasa Tahun 2025