Ringkasan Eksekutif

Indonesia menempati posisi dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia sekaligus predikat negara paling dermawan di dunia. Hal ini berbanding lurus dengan besarnya potensi zakat, infak dan sedekah di Indonesia. Potensi zakat secara nasional pada tahun 2020 mencapai Rp327 triliun (Puskas BAZNAS, 2020) atau setara dengan 66,35% dari Anggaran Perlindungan Sosial Republik Indonesia di tahun 2024. Pengelolaan zakat semakin membaik dari waktu ke waktu sejak satu dekade sebelumnya BAZNAS didirikan secara resmi oleh pemerintah. Hal ini dapat dilihat dari pengumpulan zakat yang kian meningkat dari tahun ke tahun, meskipun baru mencapai 10% dari potensi yang tercatat Rp327 Triliyun. Peramalan pengumpulan zakat merupakan satu input yang penting dalam perencanaan pengelolaan zakat secara keseluruhan. Seberapa besar zakat yang terhimpun akan menentukan seberapa besar dana yang dapat dialokasikan untuk 8 asnaf zakat melalui program pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Selain itu, peramalan pengumpulan zakat juga menentukan kemampuan fiskal lembaga zakat dalam mengelola hak amil dan dana fii sabilillah dalam mendukung operasional kegiatannya. Oleh karena itu, kajian ini akan membahas model penentuan target pengumpulan zakat. Diharapkan temuan ini menjadi suatu rancangan awal dalam menentukan target zakat yang lebih presisi dari realita.

 

 

Metode Penentuan Target Pengumpulan Zakat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ Se-Indonesia