Book Publication

Telaah Kewenangan Private Zakat Amil (Lembaga
Zakat Swasta) di Negara-Negara State-led Zakat
Countries (Negara Pemilik Undang-undang Zakat) 

Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS

Book Size: 14,8 cm x 21 cm (A5)

ISBN:

Language: Indonesia
© 2024  | 58 Pages
 
 
 
 
 
 
Synopsis:
 
Sebelum tahun 2011, Indonesia belum menerapkan sistem pengelolaan zakat yang dipimpin oleh negara (state-led zakat), yang umumnya dilaksanakan oleh Badan Zakat dan sering kali terhubung secara administratif dengan Kementerian Agama. Namun, setelah disahkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, Indonesia mulai memasuki era pengelolaan zakat yang dipimpin oleh negara.

Berdasarkan Laporan Penelitian No. 69 berjudul "Overview of Zakat Practices Around the World" (2022), terdapat berbagai model pengelolaan zakat di dunia. Laporan tersebut memetakan berbagai aspek pengelolaan zakat di beberapa negara, termasuk apakah zakat dikelola oleh negara, adanya badan pengelola zakat yang berwenang secara nasional, modus operandi, keberadaan lembaga pengawasan, keterlibatan civil society dalam pengelolaan zakat, serta adanya hukum atau fatwa terkait pengelolaan zakat di negara tersebut. Namun demikian, terdapat banyak aspek menarik terkait peran civil society dalam pengelolaan zakat yang perlu dibahas lebih lanjut. Oleh karena itu, dalam pembahasan berikut ini akan dianalisis peran masyarakat dalam pengelolaan zakat, terutama di negara-negara yang telah memiliki undang-undang zakat.