Book Publication

Laporan Kaji Dampak Program BAZNAS RI 2024

Publisher: Pusat Kajian Strategis BAZNAS

Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)


 Language: Indonesia

© 2025  | 46 Pages
 
 
 
 
 
 
Synopsis:
  • Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2024 jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2024 sebanyak 25,22 juta orang. Jumlah ini menurun sebanyak 0,68 juta orang year on year dan menurun sebanyak 1,14 juta orang jika dibandingkan dengan September 2022.
  • Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada September 2024 memperoleh angka sebesar 8,57 persen. Angka tersebut menurun sebesar 0,46 persen poin terhadap Maret 2024 dan turun sebanyak 0,79 persen poin terhadap Maret 2023.
  • Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Sesuai dengan Pasal 3b dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 
  • Pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang dilaksanakan secara tahunan kepada seluruh BAZNAS dan LAZ di Indonesia dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan yang berdasarkan pada lima standar, yaitu garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan, UMP, had kifayah, dan nisab zakat.
  • Berdasarkan lima standar tersebut, pada tahun 2024 pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 1,350,227 jiwa dengan 721,748 di antaranya berasal dari zona miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 5,61% terhadap pengentasan kemiskinan nasional (September 2024) sebesar 24,06 juta jiwa.
  • Adapun Kinerja pengentasan kemiskinan berdasarkan leveling pengelola zakat, BAZNAS RI telah mengentaskan 80.962 jiwa, BAZNAS Provinsi/Kab/Kota telah mengentaskan 492.382 jiwa. Kemudian, LAZ berhasil mengentaskan kemiskinan sebanyak 913.576 jiwa. BAZNAS memperhitungkan kinerja zakat dalam mengentaskan kemiskinan berdasarkan lima standar yaitu standar Kemiskinan Ekstrem, standar Kemiskinan BPS, standar UMP, Standar Had Kifayah dan standar Nishab zakat.