Konsep dan Indikator 3 Aman Pengelolaan Zakat
Penerbit :
Pusat Kajian Strategis BAZNAS
Book Size: 29.7cm x 21 cm (A4)
Language: Indonesia
Dalam upaya memperkuat pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, serta mendukung terwujudnya tujuan-tujuan pembangunan sosial yang lebih luas, kajian mengenai 3 Aman menjadi sangat penting. 3 Aman ini terdiri dari Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI yang merupakan pilar-pilar fundamental dalam menciptakan sistem pengelolaan zakat yang tidak hanya sesuai dengan prinsip syariah, tetapi juga mampu beroperasi dalam kerangka hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia, serta mendukung semangat kebangsaan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Aman Syar’i mengacu pada kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan DSKL, yang mencakup aspek legalitas dan kehalalan sumber dana, serta transparansi dalam setiap transaksi. Aman Regulasi, di sisi lain, berfokus pada kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang berlaku, baik di tingkat nasional maupun internasional, untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan. Sementara itu, Aman NKRI menjadi dimensi yang menekankan pentingnya peran zakat dalam mendukung pembangunan nasional dan menciptakan rasa solidaritas serta keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam bab ini, akan dibahas secara rinci mengenai komponen-komponen yang menyusun indikator 3 Aman ini, mulai dari aspek syariah yang mencakup pedoman audit syariah, hingga penerapan regulasi nasional yang mendukung pengelolaan zakat yang lebih efisien dan berdampak. Dengan demikian, penyusunan indikator ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai langkah-langkah yang harus diambil oleh lembaga zakat, seperti BAZNAS dan LAZ, untuk memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak hanya dikelola dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi umat, serta mendukung tujuan pembangunan nasional yang lebih luas.

