• Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022 jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2021 sebanyak 26,50 juta orang. Jumlah ini menurun sebanyak 1,04 juta orang dari Maret 2021.

  • Penurunan jumlah penduduk miskin tersebut dilatarbelakangi oleh pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 yang ditandai oleh meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kualitas pendapatan masyarakat.

  • Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 di dalam Pasal 3. Sesuai dengan Pasal 3B dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

  • Dalam rangka mengevaluasi kinerja pengelolaan zakat, sejak 2016 BAZNAS telah melakukan pengukuran dampak zakat terhadap kesejahteraan mustahik melalui instrumen Kaji Dampak Zakat.

  • Kaji Dampak Zakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Indeks Zakat Nasional sebagai alat ukur kinerja pengelolaan zakat nasional sebagaimana amanah Rencana Strategis (Renstra) BAZNAS 2020-2025. Instrumen Kaji Dampak Zakat terdiri dari Indikator Kesejahteraan BAZNAS (IKB) dan Indikator Kemiskinan.

  • Nilai untuk Indeks Kesejahteraan BAZNAS secara nasional berdasarkan standar garis kemiskinan masuk ke dalam kategori Baik (0,62).

  • Berdasarkan hasil penghitungan angka pengentasan kemiskinan, ditemukan bahwa dengan menggunakan standar kemiskinan BPS (Maret 2021) yaitu Rp2.121.637/rumah tangga miskin/bulan, BAZNAS RI berhasil mengentaskan kemiskinan sebesar 49% penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 52.563 jiwa.

  • Sementara itu, secara keseluruhan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) se-Indonesia berhasil mengentaskan kemiskinan rata-rata sebesar 48% penerima program penanggulangan kemiskinan dari garis kemiskinan BPS atau sebanyak 397.419 jiwa.

Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan 2021