Ringkasan Eksekutif

Sektor pertambangan—baik perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia maupun yang tidak—memiliki potensi zakat yang sangat besar dan strategis dalam mendukung penghimpunan zakat nasional. Dari sisi zakat perusahaan, total potensi mencapai sekitar Rp42.357,90 miliar (metode aset) dan Rp4.922,20 miliar (metode ijtima ulama), dengan kontribusi terbesar berasal dari perusahaan non-listing. Hal ini menunjukkan bahwa sektor pertambangan, khususnya subsektor migas dan non-migas, merupakan sumber utama potensi zakat korporasi karena didukung oleh skala aset dan profitabilitas yang tinggi.


Di sisi lain, zakat penghasilan karyawan juga memberikan kontribusi yang signifikan dengan total potensi mencapai sekitar Rp906,35 miliar, yang berasal dari kombinasi perusahaan listing dan non-listing. Meskipun nilainya lebih kecil dibandingkan zakat perusahaan, zakat karyawan memiliki peran penting dalam memperluas basis penghimpunan zakat secara berkelanjutan. Dengan demikian, optimalisasi zakat di sektor pertambangan perlu dilakukan secara terintegrasi melalui penguatan regulasi, pembentukan UPZ, serta implementasi mekanisme zakat korporasi dan payroll zakat, sehingga dapat memberikan dampak nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pembangunan ekonomi nasional.

Potensi Zakat Perusahaan Pertambangan di Indonesia