• Dalam pandangan fikih, sebuah perusahaan diibaratkan sebagai pribadi (Syakhsiyah I’tibariyah) atau satu orang maka zakat perusahaan layaknya dihitung sebagai satu kesatuan harta. Setelah itu, zakat perusahaan ini dibagikan kepada semua pemegang saham sesuai dengan porsi kepemilikan masing-masing pada modal perusahaan.
  • Berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang memuat zakat perusahaan sebagai salah satu objek wajib zakat. Oleh karena itu, data perkembangan zakat saham perusahaan yang menjadi bagian dari perusahaan dapat menjadi salah satu sumber potensi zakat di Indonesia. Selama tiga tahun terakhir, yakni dari tahun 2020 sampai dengan 2022 BAZNAS telah menghitung dan memetakan potensi zakat saham perusahaan.
  • Penghitungan potensi zakat saham pada tahun 2022 tercatat sebagai yang tertinggi dengan nilai sebesar Rp111 triliun. Sedangkan potensi zakat saham pada tahun 2020 dan 2021, yaitu sebesar Rp69 triliun dan Rp81 triliun.
  • Perusahaan dalam kajian ini adalah seluruh saham perusahaan yang listing di BEI yang berjumlah 852 emiten di tahun 2022. Jumlah perusahaan listing terpilih ditentukan dengan teknik judgement sampling dengan kriteria bahwa (1) perusahaan listing di BEI; (2) bukan perusahaan yang bergerak di bidang perjudian, produsen, distribusi, dan pedagang beralkohol; dan (3) mempublikasikan laporan keuangan periode triwulan I, II, dan III tahun 2022 serta tahunan di www.idx.co.id. Atas kriteria tersebut maka jumlah perusahaan yang dikaji berjumlah 773 emiten tahun 2022.
  • Berdasarkan hasil penghitungan zakat saham dari perusahaan-perusahaan yang termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menjadi sample kajian Zakat Saham Perusahaan adalah sebanyak 27 emiten.
  • Selain itu, pada official news ini disajikan pula hasil penghitungan zakat saham dari perusahaan-perusahaan yang termasuk Daftar Efek Syariah (DES) Periode II tahun 2022 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Besaran Zakat per Lembar Saham Perusahaan 2023