• Tujuan dari disusunnya panduan ini adalah untuk memberikan gambaran teknis bagi mitra BAZNAS yang ingin mendirikan LMZ di lingkungan kampus. Panduan ini menyediakan dua cakupan yakni teknis pendirian dan juga teknis operasional

  • Dalam pendirian Laboratorium Manajemen Zakat terdapat enam tahapan pendirian yang akan dilalui selama 6 bulan oleh mitra perguruan tinggi yakni,
    1. Sosialisasi dan Konsultasi Awal
    2. Penyusunan dan Penandatanganan MoU
    3. Penyusunan dan Penandatanganan PKS
    4. Penyiapan SOP dan Sarana Prasarana oleh Pihak Mitra
    5. Penyelenggaraan dan Pelatihan Tenaga Pengajar LMZ 
    6. Launching dan Operasional LMZ
  • Terdapat empat ruang lingkup dalam pengelolaan zakat di laboratorium manajemen zakat yaitu kegiatan perencanaan dan pengembangan, kegiatan pengumpulan, kegiatan pendistribusian dan pendayagunaan, serta kegiatan tata kelola dan pencatatan keuangan.

Panduan Penyusunan Standar Operasional Laboratorium Manajemen Zakat