- Menurut data dari Badan Pusat Statistik tahun 2024 jumlah penduduk miskin Indonesia per Maret 2024 sebanyak 25,22 juta orang. Jumlah ini menurun sebanyak 0,68 juta orang year on year dan menurun sebanyak 1,14 juta orang jika dibandingkan dengan September 2022.
- Jika dilihat berdasarkan persentase penduduk miskin Indonesia, pada September 2024 memperoleh angka sebesar 8,57 persen. Angka tersebut menurun sebesar 0,46 persen poin terhadap Maret 2024 dan turun sebanyak 0,79 persen poin terhadap Maret 2023.
- Fungsi zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan sejatinya telah menjadi amanat dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Sesuai dengan Pasal 3b dalam UU tersebut dinyatakan bahwa pengelolaan zakat ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
- Pengukuran zakat dan pengentasan kemiskinan dilakukan dalam survei Kaji Dampak Zakat yang dilaksanakan secara tahunan kepada seluruh BAZNAS dan LAZ di Indonesia dengan menggunakan instrumen Indikator Kemiskinan yang berdasarkan pada lima standar, yaitu garis kemiskinan ekstrem, garis kemiskinan, UMP, had kifayah, dan nisab zakat.
- Berdasarkan lima standar tersebut, pada tahun 2024 pengelola zakat secara nasional telah mengentaskan kemiskinan sebanyak 1,350,227 jiwa dengan 721,748 di antaranya berasal dari zona miskin ekstrem. Angka ini memberikan kontribusi sebesar 5,61% terhadap pengentasan kemiskinan nasional (September 2024) sebesar 24,06 juta jiwa. Dibandingkan tahun 2023, pengentasan kemiskinan berbasis zakat tahun ini meningkat sebesar 133% dengan angka pengentasan tahun 2023 adalah 577,138 jiwa.
- Hal menarik ditemukan berdasarkan hasil penghitungan bahwa mayoritas keluarga mustahik dengan kepala keluarga berjenis kelamin laki-laki berhasil terentaskan dari kemiskinan, yaitu sebesar 50,6%. Sedangkan keluarga mustahik dengan kepala keluarga berjenis kelamin perempuan telah terentaskan dari kemiskinan sebesar 44%.
- Program Pendayagunaan Zakat secara Nasional dapat meningkatkan kemandirian keluarga mustahik dan menciptakan keberlanjutan usaha dari keluarga mustahik, dilihat dengan adanya peningkatan jumlah keluarga mustahik yang memiliki tabungan dan jumlah keluarga mustahik yang memiliki usaha.
|
Laporan Zakat dan Pengentasan Kemiskinan Nasional 2024 |
![]() |



































































































